Desa Pattaneteang

Penguasaan & Kepemilikan Lahan

Belum semua penduduk Desa Pattaneteang memiliki sertifikat kepemilikan lahan atas nama pribadi. Kepemilikan lahan dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB). Warga biasanya melakukan pengurusan sertifikat kepemilikan hak milik apabila mereka membutuhkannya untuk keperluan semisal pengajuan kredit.

Beberapa lahan berupa sawah, tegalan, kebun kopi, hutan pemanfaatan dan hutan desa dimiliki dan dikelola oleh keluarga besar. Begitu pun dengan kebun campuran, kepemilikan dan pengelolaan oleh keluarga besar.

Admin Pattaneteang

Add comment